
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menggelar razia parsel di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional pada pekan depan.
Kasudin KUMKMP Jakarta Pusat, Johan Affandi, di Jakarta, Jumat (4/9), mengatakan, "Razia ini berguna menjamin para konsumen terhindar dari makanan kadaluarsa dan mengandung bahan makanan berbahaya yang merupakan penegakan UU tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," katanya. Kegiatan ini akan melibatkan tiga unit sektoral terkait, yakni Suku Dinas Kesehatan Masyarakat (Sudin Kesmas), Suku Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP), serta Suku Dinas Peternakan dan Perikanan.
"Pelibatan tiga institusi itu karena di dalam kemasan parsel terdapat hal-hal yang terkait dengan kewenangan tiga institusi itu," katanya. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, makanan dan minuman tidak laik konsumsi biasanya banyak ditemukan dalam kemasan. "Untuk sementara ini, waktu sidak masih dirahasiakan. Yang pasti pekan depan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Hakim Siregar, menambahkan, sidak parsel ini merupakan instruksi Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengantisipasi makanan dan minuman tidak laik konsumsi beredar di tengah-tengah masyarakat. "Kami telah menggelar beberapa kali rapat untuk memantapkan rencana sidak parsel. Secara lisan wali kota telah memerintahkan sidak itu harus dapat membuahkan hasil maksimal," harap Hakim.
Kendati demikian, Hakim Siregar menegaskan, sidak tetap akan mengedepankan profesionalisme sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak mengganggu kenyamanan para pedagang parsel maupun masyarakat. "Kemungkinan besar pada sidak pertama nanti akan langsung dipimpin oleh beliau (wali kota-red) dan itu tengah kami atur jadwalnya," jelasnya.
mediaindonesia.com